KEBIJAKAN NASIONAL DAN KOMITMEN INTERNASIONAL PAUD
MAKALAH
KONSEP DASAR PENDIDIKAN PRA SEKOLAH
KEBIJAKAN NASIONAL DAN KOMITMEN INTERNASIONAL
OLEH
Kelompok
6
HENI
SAFITRI HASBUR
AKBAR
IRNAWATI
KELAS B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2016
KATA
PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah
Saw. Berkat limpahan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini
guna memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Pra Sekolah .
Dalam penyusunan tugas ini, tidak
sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran
dalam penyusunan materi ini idak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan
dosen dan orang tua, sehingga kendala-kendalayang penulis hadapi dapat
teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para
mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Makassar. Penulis sadar bahwa
proposal ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu,
kepada dosen pembimbing penulis meminta masukannya demi perbaikan makalah penulis di masa yang akan datang dan
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Makassar, 28
Maret 2016
KELOMPOK 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................................... 3
BAB I PEDAHULUAN......................................................................................................................... 4
A. Latar Belakang ............................................................................................................................ 4
B. Rumusan Masalah ....................................................................................................................... 4
C. Tujuan ......................................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................................................... 5
Kebijakan Nasional dan Komitmen Internasional................................................................................... 5
A. Kebijakan Nasional...................................................................................................................... 5
B. Komitmen Internasional.............................................................................................................. 7
C. Peran Pemerintah dalam Pengembangan
AUD........................................................................... 9
D. Peran Lembaga Non Pemerintah dalam
Pengembangan AUD................................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................................................ 11
A. Kesimpulan.................................................................................................................................. 11
B. Saran........................................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................ 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan
nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1
Ayat 14).
Pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai “suatu
wadah untuk menyiapkan generasi sejak dini”. Namun dalam pelaksanaannya PAUD di
Indonesia terkesan ekslusif dan baru menjangkau sebagian kecil masyarakat.
Istilah PAUD sendiri belum banyak dipahami masyarakat luas dan selama ini
pemahaman umum tentang PAUD masih terbatas, terutama mengenai pendekatan
pembelajaran di lembaga PAUD itu sendiri.
Dalam kegiatan belajar mengajar sangat diperlukannya
interaksi antara guru dan murid yang memiliki tujuan Dalam interaksi ini,
sangat perlu bagi guru untuk membuat interaksi antara kedua belah pihak
berjalan dengan menyenangkan dan tidak membosankan. Hal ini selain agar
mencapai target dari guru itu sendiri, siswa juga menjadi menyenangkan dalam
kegiatan belajar mengajar, serta lebih merasa bersahabat dengan guru yang
mengajar.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana kebijakan nasional pendidikan
anak usia dini?
2.
Bagaimana komitmen nasional pendidikan
anak usia dini?
3.
Bagaimana peran pemerintah dalam
pengembangan anak usia dini?
4.
Bagaimana peran lembaga non pemerintah
dalam pengembangan anak usia dini?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui kebijakan nasional pendidikan
anak usia dini.
2.
Mengetahui komitmen internasional
pendidikan anak usia dini.
3.
Mengetahui peran pemerintah dalam
pengembangan anak usia dini.
4.
Mengetahui peran lembaga non pemerintah
dalam pengembangan anak usia dini.
BAB
II
PEMBAHASAN
KEBIJAKAN
NASIONAL DAN KOMITMEN INTERNASIONAL
Pendidikan
anak usia dini merupakan pendidikan yang paling dasar menempati posisi yang
sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Mengingat anak usia
dini yaitu anak yang berada pada rentang usia lahir sampai dengan enam tahun
merupakan rentang usia kritis dan sekaligus strategis dalam proses pendidikan
yang dapat memengaruhi proses serta hasil pendidikan pada tahap selanjutnya.
Itu artinya periode ini merupakan periode kondusif untuk menumbuhkambangkan
berbagai kemampuan fisikologi, kognitif, bahasa, sosioemosional dan spiritual.
Pendidikan
adalah hal yang sangat penting untuk diperoleh semua anak, karena pendidikkan
merupakan salah satu modal yang harus dimiliki oleh di setiap individu untuk
meraih kesuksesan dalam hidupnya. Keberlangsungan pendidikan bagi setiap warga
Negara perlu mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak terutama
pemerintah. Peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap pengusahan,pendidian dan
pengembangan anak usia dini di
indonesia telah diwujudkan dalam bentu
berbagai kebijakan dan kesepakatan baik
dalam lingkup internasional maupun nasional.
A. Kebijakan Nasional
Berbagai
kebijakan yang terkait dengan keberadaan pendidikan anak usia dini di Indonesia
telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti yang diuraikan berikut
ini.
Pembukaan
UUD RI 1945, terdapat kutipan yang berbunyi “…kemudian dari pada itu, untuk
membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”. Pendidian anak usia
dini memiliki pandangan bahwa sesungguhnya dengan mencerdaskan anak secara
tidak langsung akan membantu meningkatkan kualitas SDM Negara yang pada
akhirnya akan menyebabkan Negara untuk lebih maju. Mencerdaskan kehidupan
bangsa berarti, meningkatkan daripada masyarakat Negara itu sendiri untuk
menuju pembangunan yang berkualitas. Dan memang semua itu harus dimulai dari
anak usia dini yang nantinya akan menjadi penerus bangsa. Hal ini dapat
terlihat, bahwa sejak awal kemerdekaan Indonesia pemerintah sudah benar-benar
memikirkan bagaimana caranya untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga
tidak dapat dipecah belah dengan mudah oleh bangsa lain. Bangsa yang besar dan
kuat dibangun oleh sumber daya manusia yang handal dan berbudi luhur. Hal ini
dapat diupayakan melalui jalur pendidikan ang baik sejak dini.
Amandemen
UUD 1945, tertulis pada pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh menfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi esejahteraan umat manusia.
Membuka peluang anak-anak kurang mapu untuk dapat memperoleh pendidikan yang
layak seperti anak-anak lain karena pendidikan yang layak adalah hak asasi
setiap manusia.
Tidak
ada batasan bagi seorang anak untuk dapat mengembangkan kemampuan dirinya
selama kebutuhankebutuhannya terpenuhi terutama kebutuhan akan makanan dan gizi
yang baik. Apabila kebutuhan utamanya terpenuhi, maka kebutuhan pendidikannya
pun dapat terpenuhi oleh anak sehingga akhirnya anak dapat memperoleh manfaat
dari pendidikan itu seperti mendapat pekerjaan yang baik sesuai dengan minat
dan kemampuannya sehingga akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Bila seseorang tidak mendapatkan kesempatan, maka dia akan terus berada dalam keterpurukan.
Setiap
anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umatnya manusia. Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan serta
manfaatnya haruslah memadai. Berbekal hal tersebut seorang anak kelak dapat
membangun dirinya menjadi manusia berguna baik untuk diri sendiri maupun masyarakat.
Undang-Undang
Perlindungan Anak RI Nomor 23 Tahun 2002 tertulis bahwa : setiap anak berhak
untuk dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi (pasal 4); setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakat (pasal 9 ayat 1) dan selain ha ana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak
mendapat memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki
keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2).
Setiap
anak tentu dibekali potensi yang luar biasa sejak kecil. Potensi itu harus
dikembangkan dan digali dengan cara pemberian stimulasi yang sesuai. Oleh sebab
itu, setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan bakat yang
dimilikinya sesuai dengan minatnya tanpa adanya unsur-unsur paksaan di luar
dirinya.
Dalam
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
tertulis bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya yang ditujukan bagi
ana sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan yang dimulai sejak dini akan berbeda kerena pendidikan atau
pembiasaan akan lebih merangsang otak anak untuk menerima pendidikan-pendidikan
selanjutnya. Setiap anak membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya agar dapat
mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain
cara lain yang dikenal atau diakui masyarakat. Hendaknya pendidikan juga memperhatikan
lingkungan disekitarnya sehingga tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada
didalam masyarakat. Setiap anak membutuhkan rangsangan pendidikan untuk
mengoptimalkan potensinya. Melalui pendidikan anak juga diperkenalkan dengan
lingkungannya agar dia dapat menyesuaikan diri di lingkungannya.
Sampai
pada akhirnya, komitmen yang tinggi dari pemerintahan Indonesia terhadap
pengembangan anak usia dini dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional, Nomor 051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini) di lngkungan Departemen Pendidikan
Nasional.direktorat PAUD didirikan sebagai upaya pemerintahan untuk memajukan
dan meratakan pendidikan anak usia dini di Indonesia lebih berkonsentrasi.
Upaya tersebut mulai terasa sekarang, di mana semua orang mulai mengetahui
tentang pentingnya pendidikan anak dimulai sejak usia dini. Selanjutnya
Direktorat ini berubah nama menjadi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
(Direktorat PAUD).
B. Komitmen Internasional
Secara
internasional, perhatian terhadap pendidikan anak usia dini semain serius seja
dicanangkannya Education For All (Pendidikan Untuk Semua) di Jomtien-Thailand
(1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia. Education
For All, yang menyepakati perlunya pendidikan untuk semua orang sejak lahir
sampai menjelang ajal. Dari pernyataan pendidikan untuk semua seharusnya manusia
mengambil dan mendapatkan pendidikan dari sejak dia lahir sampai kematian
menjemput, karena dengan pendidikan manusia dapat melakukan segala sesuatu dan
dapat berkehendak sesuai dengan keinginan. Pendidikan tidaklah harus dibatasi
oleh orang perorangan, status sosial, jenis kelamin, maupun kemampuan individu.
Semua orang berhak mendapat pendidikan. Oleh sebab itu, di dalam merencanakan
proses pendidikan, harus mencakup semua lapisan masyarakat sehingga sama rata
dalam pendidikan yang layak.
Convention
on the right of the child, menegaskan perlunya perlindungan dan perkembangan
anak dalam layanan pendidikan dasar dan keaksaraan. Semua anak usia dini berhak
mendapatkan pendidikan dasar. Yang dicanangkan dalam wajib belajar 9 tahun,
tetapi sampai sekarang masih banyak sekali anak-anak yang tidak mendapatkan
pendidikan yang seharusnya.
Diperlukan
adanya usaha pemerintah dan para pendidik untuk lebih memperhatiakan hak-hak anak
dalam mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik. Dengan memberikan subsidi
yang cukup kepada sekolah-sekolah binaan pemerintah sehingga dapat melayani
kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah yang masih terpencil/terbelakang.
The
Salamanca statement di Spanyol tahun 1994, pemenuhan kebutuhan bagi anak-anak
berkebutuhan khusus, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan. Walupun telah
banyak perhatian terhadap pendidikan anak usia dini, ternyata hal itu baru
dilakukan pada anak-anak dengan keadaan normal. Deklarasi Salamanca ini
menyatakan bahwa anak yang lahir dengan kebutuhan khusus atau anak yang
berkebutuhan khusus pun berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Deklarasi
Dakar di Senegal tahun 2000 yang bertemakan, pendidikan untuk semua dan semua untuk
pendidikan (education for all and all for education). Deklarasi Dakar ini
merupakan penegasan dari komitmen Jomtien dan menekankan perlunya memperluas
dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini terutama
bagi anak yang sangat rawan dan kurang beruntung. Dari pernyataan di atas
lagi-lagi membahas tentang perbaikan dan perawatan anak usia dini, tetapi
sampai sekarang masih banyak anak-anak usia dini yang masih terabaikan dan
belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Tidak
semua anak berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dalam arti
mendapatkan kurikulum yang baik dan fasilitas sekolah yang memadai. Oleh sebab
itu, perlu kiranya para pendidik umumnya dan pemerintah khususnya untuk lebih
memperhatian nasib anak-anak yang kurang beruntung dan anak yang tidak dapat
bersekolah karena tidak adanya biaya. Dalam hal ini pemerintah harus
memfasilitasi sekolah, tenaga guru, sarana belajar, alat-alat yang secukupnya
agar ana-anak yang kurang beruntung juga dapat mengecap pendidikan sekolah
sehingga kelak bangsa ini tidak menjadi bangsa yang buta huruf karena banyaknya
warga yang tidak mengenl huruf karena tidak bisa membaca.
World
fit for children dicanangkan dalam pertemuan pendidikan dunia di new York tahun
2002, yang telah menyepakati untuk menciptakan dunia yang aman dan kehidupan
yang sehat bagi anak; world fit for children telah mecanangkan kehidupan yang
sehat, pendidikan yang berkualitas, perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi,
dan kekerasan, serta memerangi penyakit HIV AIDS. Dari kesepakatan Negara
tentang kehidupan yang sehat dan pendidikan yang berkualitas seharusnya
pemerintah lebih sering mengadakan penyuluhan tentang pentingnya hidup sehat,
memperhatikan tentang kualitas dari pendidikan, memberlakukan serta mempertegas
UU tentang eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Banyak anak yang hidup
dalam dunia kkekerasan karena lingkungan yang membentuknya. Kurangnya kesadaran
orang tua dalam memerangi HIV AIDS ataupun pengeksploiitasian terhadap anak dan
juga kekerasan dalam rumah tangga, tanpa ita sadari telah membentuk jiwa dan
pribadi anak-anak kita menjadi jiwa yang keras dan dingin. Di sinilah
diperlukan adanya penyuluhan bagi orang tua untuk dapat lebih memerhatikan
perkembangan anaknya dengan tidak terlalu menuntut mereka untuk mengerti
tentang kehidupan yang kita jalani dan meminta mereka maklum akan kehidupannya.
Dengan memberikan pendidikan kepada anak-anak tersebut, berarti kita telah
membantu mengurangi beban pemerintah di masa yang akan datang di mana anak-anak
yang mengalami kehidupan yang keras dan dapat mempunyai kehidupan yang lebih
baik di masa datang.
C. Peran Pemerintah Dalam Pengembangan
Anak Usia Dini
Pendidikan
luar sekolah dan pemuda (Dirjen pendidikan nonformal dan informal) mengemban
visi “terwujudnya anak usia dini yang sehat, cerdas dan ceria, serta memiliki kesiapan
fisik maupun mental dalam memasuki pendidikan tahap berikutnya.
Adapun
misi utamanya adalah:
1. Mengupayakan
pemerataan layanan, peningkatan mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan
dini.
2. Mengupayakan
peningkatan kesadaran dam kemampuan masyarakat dalam memberikan layanan
pendidikan dini melalui jalur pendidikan luar sekolah.
Didasari
hal di atas, sepenuhnya pembinaan terhadap tumbuh kembang anak pada masa dini
bersifat komplek dan multi dimensi. Pembinaan anak secara utuh tidak bisa lepas
dari 3 aspek utama, yaitu perawatan dan perlindungan kesehatan, pemberian
makanan dan gizi yang cukup, serta pengasuhan dan pendidikan sesuai dengan
tahap perkembangan dan potensi anak. Oleh karena itu, penanganan tersebut
memerlukan kerja sama lintas instansi dan keterlibatan aktif para praktisi dan
akademisi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembinaan,
hingga evaluasi penyelenggaraan program. Disisi lain keterlibatan pihak orang
tua dan keluarga juga mutlak diperlukan karena orang tua atau keluargalah yang
sebenarnya paling berperan dan bertanggung jawab pada tahap-tahap tumbuh
kembang anak pada masa ini.
Program
pendidikan anak usia dini memiliki multi dimensi pertimbangan, baik dipandang
dari segi kesehatan, gizi, pendidikan, ekonomi maupun segi hokum dan hak asasi
manusia. Disisi lain pertumbuhan dan perkembangan anak sejak dalam kandungan
sampai 6 tahun, ternyata sangat menentukan derajat kualitas kesehatan,
intelegensi, kematangan emosional dan produktivitas manusia pada tahap
berikutnya. Oleh karena itu, pengembangan anak usia dini dilakukan dalam bentuk
perawatan dan pendidikan merupaan investasi yang sangat penting bagi
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Menyadari hal tersebut, maka
forum pendidikan dunia menyelenggarakan pertemuan padabulan april 2000 di
Dakar, Senegal yang menyepakati bahwa pemerintah serta komunitas internasional
bertekad untuk mencapai pendidikan dasar yang bermutu pada tahun 2015. Salah
satu tujuan hasil kesepakatan Dakar tersebut adalah “memperluas dan memperbaiki
Perawatan Dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) secara komprenhensif,
khususnya anak yang paling rawan dan kurang beruntung.
Untuk
itu pemerintah mengeluarkan surat keputusan melalui Kepmendiknas Nomor :
051/0/2001 tanggal 19 april 2001 dengan dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak
Usia Dini dibawah Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen
Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dapat memberikan pembinaan terhadap
upaya pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini melalui program Penitipan Anak,
Kelompok Bermain dan/atau Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
D. Peran Lembaga Non Pemerintah dalam
Pengembangan Anak Usia Dini
Peran
lembaga secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan PAUD baik
pemerintah maupun non pemerintah dapat dipaparkan melalui berbagai organisasi
yang selama ini ada, di antaranya:
GOPTKI
adalah salah satu komponen dalam penyelenggaraan taman kanak-kanak. Organisasi
ini merupakan wadah bergabungnya penyelenggara/pengelola TK yang berjenjang
dari tingkatan kecamatan sampai tingkat nasional. Organisasi ini bertujuan
untuk memajukan pendidikan taman kanak-kanak bersama dengan pihak-pihak
lainnya.
IGTKI-PGRI
adalah organisasi guru-guru taman kanak-kanak yang membentuk suatu ikatan dalam
rangka meningkatkan profesionalisme guru Taman Kanak-Kanak. Keberadaan
organisasi ini berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat nasional.
HIMPAUDI
merupakan suatu organisasi profesi
yang bersifat independen, professional, terbuka dan legal dalam menghimpun
elemen pendidik dan tenaga KePedidikan AUD pada jalur nonformal.
Forum PAUD merupakan suatu wadah
komunikasi antar lembaga atau perseorangan untuk bertukar informasi,
pengetahuan, pengalama, kordinasi dan konsultasi tentang pengasuhan, pendidikan
dan pengembangan anak usia dini.
BPTKI bertujuan membantu pemerintah
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Organisasi ini menghimpun lembaga TK dan
elemen yang terkait di dalamnya guru dan pengurus yayasan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan nasional dan
komitmen internasional mengenai penyelenggaraan pendidikan berupa
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan masih banyak lagi
yang lain.
Peran lembaga secara
langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan PAUD baik pemerintah
maupun non pemerintah dapat dipaparkan melalui berbagai organisasi yang selama
ini ada, di antaranya: GOPTKI, IGTKI-PGRI, HIMPAUDI,Forum PAUD dan BPTKI .
B. Saran
Kita sebagai calon
pendidik harus tetap menjunjung tinggi professional agar dunia pendidikan
khususnya pendidikan anak usia dini di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih
maju sesuai dengan keinginan kita. Kita juga harus menjadi pendidik yang sesuai
dengan aturan UU, peraturan pemerintah, keputusan presiden dan masih banyak
lagi yang lain sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang dapat membuat
Indonesia lebih maju.
DAFTAR
PUSTAKA
Sujiono, Yuliani Nuraini. 2013. Konsep
Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT INDEKS
Halida. 2010. Landasan Pendidikan Anak
Usia Dini. Jakarta: UT
http://www.id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_anak
_usia_dini
Komentar
Posting Komentar