KEBIJAKAN NASIONAL DAN KOMITMEN INTERNASIONAL PAUD

MAKALAH
KONSEP DASAR PENDIDIKAN PRA SEKOLAH
KEBIJAKAN NASIONAL DAN KOMITMEN INTERNASIONAL







OLEH
Kelompok 6
HENI SAFITRI HASBUR
AKBAR
IRNAWATI
KELAS B



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2016





KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Saw. Berkat limpahan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Pra Sekolah .
       Dalam penyusunan tugas ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini idak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dosen dan orang tua, sehingga kendala-kendalayang penulis hadapi dapat teratasi.
        Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Makassar. Penulis sadar bahwa proposal ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing penulis meminta masukannya demi perbaikan makalah  penulis di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Makassar, 28 Maret 2016

KELOMPOK 6












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................................... 3
BAB I PEDAHULUAN......................................................................................................................... 4
A.    Latar Belakang ............................................................................................................................ 4
B.     Rumusan Masalah ....................................................................................................................... 4
C.     Tujuan ......................................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................................................... 5
Kebijakan Nasional dan Komitmen Internasional................................................................................... 5
A.    Kebijakan Nasional...................................................................................................................... 5
B.     Komitmen Internasional.............................................................................................................. 7
C.     Peran Pemerintah dalam Pengembangan AUD........................................................................... 9
D.    Peran Lembaga Non Pemerintah dalam Pengembangan AUD................................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................................................ 11
A.    Kesimpulan.................................................................................................................................. 11
B.      Saran........................................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................ 12














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai “suatu wadah untuk menyiapkan generasi sejak dini”. Namun dalam pelaksanaannya PAUD di Indonesia terkesan ekslusif dan baru menjangkau sebagian kecil masyarakat. Istilah PAUD sendiri belum banyak dipahami masyarakat luas dan selama ini pemahaman umum tentang PAUD masih terbatas, terutama mengenai pendekatan pembelajaran di lembaga PAUD itu sendiri.
Dalam kegiatan belajar mengajar sangat diperlukannya interaksi antara guru dan murid yang memiliki tujuan Dalam interaksi ini, sangat perlu bagi guru untuk membuat interaksi antara kedua belah pihak berjalan dengan menyenangkan dan tidak membosankan. Hal ini selain agar mencapai target dari guru itu sendiri, siswa juga menjadi menyenangkan dalam kegiatan belajar mengajar, serta lebih merasa bersahabat dengan guru yang mengajar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kebijakan nasional pendidikan anak usia dini?
2.      Bagaimana komitmen nasional pendidikan anak usia dini?
3.      Bagaimana peran pemerintah dalam pengembangan anak usia dini?
4.      Bagaimana peran lembaga non pemerintah dalam pengembangan anak usia dini?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui kebijakan nasional pendidikan anak usia dini.
2.      Mengetahui komitmen internasional pendidikan anak usia dini.
3.      Mengetahui peran pemerintah dalam pengembangan anak usia dini.
4.      Mengetahui peran lembaga non pemerintah dalam pengembangan anak usia dini.





BAB II
PEMBAHASAN
KEBIJAKAN NASIONAL DAN KOMITMEN INTERNASIONAL
Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang paling dasar menempati posisi yang sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Mengingat anak usia dini yaitu anak yang berada pada rentang usia lahir sampai dengan enam tahun merupakan rentang usia kritis dan sekaligus strategis dalam proses pendidikan yang dapat memengaruhi proses serta hasil pendidikan pada tahap selanjutnya. Itu artinya periode ini merupakan periode kondusif untuk menumbuhkambangkan berbagai kemampuan fisikologi, kognitif, bahasa, sosioemosional dan spiritual.
Pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk diperoleh semua anak, karena pendidikkan merupakan salah satu modal yang harus dimiliki oleh di setiap individu untuk meraih kesuksesan dalam hidupnya. Keberlangsungan pendidikan bagi setiap warga Negara perlu mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak terutama pemerintah. Peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap pengusahan,pendidian dan pengembangan anak  usia dini di indonesia  telah diwujudkan dalam bentu berbagai kebijakan dan kesepakatan  baik dalam lingkup internasional maupun nasional.
A.    Kebijakan Nasional
Berbagai kebijakan yang terkait dengan keberadaan pendidikan anak usia dini di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti yang diuraikan berikut ini.
Pembukaan UUD RI 1945, terdapat kutipan yang berbunyi “…kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”. Pendidian anak usia dini memiliki pandangan bahwa sesungguhnya dengan mencerdaskan anak secara tidak langsung akan membantu meningkatkan kualitas SDM Negara yang pada akhirnya akan menyebabkan Negara untuk lebih maju. Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti, meningkatkan daripada masyarakat Negara itu sendiri untuk menuju pembangunan yang berkualitas. Dan memang semua itu harus dimulai dari anak usia dini yang nantinya akan menjadi penerus bangsa. Hal ini dapat terlihat, bahwa sejak awal kemerdekaan Indonesia pemerintah sudah benar-benar memikirkan bagaimana caranya untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga tidak dapat dipecah belah dengan mudah oleh bangsa lain. Bangsa yang besar dan kuat dibangun oleh sumber daya manusia yang handal dan berbudi luhur. Hal ini dapat diupayakan melalui jalur pendidikan ang baik sejak dini.
Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh menfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi esejahteraan umat manusia. Membuka peluang anak-anak kurang mapu untuk dapat memperoleh pendidikan yang layak seperti anak-anak lain karena pendidikan yang layak adalah hak asasi setiap manusia.
Tidak ada batasan bagi seorang anak untuk dapat mengembangkan kemampuan dirinya selama kebutuhankebutuhannya terpenuhi terutama kebutuhan akan makanan dan gizi yang baik. Apabila kebutuhan utamanya terpenuhi, maka kebutuhan pendidikannya pun dapat terpenuhi oleh anak sehingga akhirnya anak dapat memperoleh manfaat dari pendidikan itu seperti mendapat pekerjaan yang baik sesuai dengan minat dan kemampuannya sehingga akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Bila seseorang tidak mendapatkan kesempatan, maka dia akan terus berada  dalam keterpurukan.
Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umatnya manusia. Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan serta manfaatnya haruslah memadai. Berbekal hal tersebut seorang anak kelak dapat membangun dirinya menjadi manusia berguna baik untuk diri sendiri maupun masyarakat.
Undang-Undang Perlindungan Anak RI Nomor 23 Tahun 2002 tertulis bahwa : setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, kembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4); setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat (pasal 9 ayat 1) dan selain ha ana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak mendapat memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2).
Setiap anak tentu dibekali potensi yang luar biasa sejak kecil. Potensi itu harus dikembangkan dan digali dengan cara pemberian stimulasi yang sesuai. Oleh sebab itu, setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan minatnya tanpa adanya unsur-unsur paksaan di luar dirinya.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tertulis bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya yang ditujukan bagi ana sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan yang dimulai sejak dini akan berbeda kerena pendidikan atau pembiasaan akan lebih merangsang otak anak untuk menerima pendidikan-pendidikan selanjutnya. Setiap anak membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain cara lain yang dikenal atau diakui masyarakat. Hendaknya pendidikan juga memperhatikan lingkungan disekitarnya sehingga tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada didalam masyarakat. Setiap anak membutuhkan rangsangan pendidikan untuk mengoptimalkan potensinya. Melalui pendidikan anak juga diperkenalkan dengan lingkungannya agar dia dapat menyesuaikan diri di lingkungannya.
Sampai pada akhirnya, komitmen yang tinggi dari pemerintahan Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di lngkungan Departemen Pendidikan Nasional.direktorat PAUD didirikan sebagai upaya pemerintahan untuk memajukan dan meratakan pendidikan anak usia dini di Indonesia lebih berkonsentrasi. Upaya tersebut mulai terasa sekarang, di mana semua orang mulai mengetahui tentang pentingnya pendidikan anak dimulai sejak usia dini. Selanjutnya Direktorat ini berubah nama menjadi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD).
B.     Komitmen Internasional
Secara internasional, perhatian terhadap pendidikan anak usia dini semain serius seja dicanangkannya Education For All (Pendidikan Untuk Semua) di Jomtien-Thailand (1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia. Education For All, yang menyepakati perlunya pendidikan untuk semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal. Dari pernyataan pendidikan untuk semua seharusnya manusia mengambil dan mendapatkan pendidikan dari sejak dia lahir sampai kematian menjemput, karena dengan pendidikan manusia dapat melakukan segala sesuatu dan dapat berkehendak sesuai dengan keinginan. Pendidikan tidaklah harus dibatasi oleh orang perorangan, status sosial, jenis kelamin, maupun kemampuan individu. Semua orang berhak mendapat pendidikan. Oleh sebab itu, di dalam merencanakan proses pendidikan, harus mencakup semua lapisan masyarakat sehingga sama rata dalam pendidikan yang layak.
Convention on the right of the child, menegaskan perlunya perlindungan dan perkembangan anak dalam layanan pendidikan dasar dan keaksaraan. Semua anak usia dini berhak mendapatkan pendidikan dasar. Yang dicanangkan dalam wajib belajar 9 tahun, tetapi sampai sekarang masih banyak sekali anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya.
Diperlukan adanya usaha pemerintah dan para pendidik untuk lebih memperhatiakan hak-hak anak dalam mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik. Dengan memberikan subsidi yang cukup kepada sekolah-sekolah binaan pemerintah sehingga dapat melayani kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah yang masih terpencil/terbelakang.
The Salamanca statement di Spanyol tahun 1994, pemenuhan kebutuhan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan. Walupun telah banyak perhatian terhadap pendidikan anak usia dini, ternyata hal itu baru dilakukan pada anak-anak dengan keadaan normal. Deklarasi Salamanca ini menyatakan bahwa anak yang lahir dengan kebutuhan khusus atau anak yang berkebutuhan khusus pun berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Deklarasi Dakar di Senegal tahun 2000 yang bertemakan, pendidikan untuk semua dan semua untuk pendidikan (education for all and all for education). Deklarasi Dakar ini merupakan penegasan dari komitmen Jomtien dan menekankan perlunya memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini terutama bagi anak yang sangat rawan dan kurang beruntung. Dari pernyataan di atas lagi-lagi membahas tentang perbaikan dan perawatan anak usia dini, tetapi sampai sekarang masih banyak anak-anak usia dini yang masih terabaikan dan belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Tidak semua anak berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dalam arti mendapatkan kurikulum yang baik dan fasilitas sekolah yang memadai. Oleh sebab itu, perlu kiranya para pendidik umumnya dan pemerintah khususnya untuk lebih memperhatian nasib anak-anak yang kurang beruntung dan anak yang tidak dapat bersekolah karena tidak adanya biaya. Dalam hal ini pemerintah harus memfasilitasi sekolah, tenaga guru, sarana belajar, alat-alat yang secukupnya agar ana-anak yang kurang beruntung juga dapat mengecap pendidikan sekolah sehingga kelak bangsa ini tidak menjadi bangsa yang buta huruf karena banyaknya warga yang tidak mengenl huruf karena tidak bisa membaca.
World fit for children dicanangkan dalam pertemuan pendidikan dunia di new York tahun 2002, yang telah menyepakati untuk menciptakan dunia yang aman dan kehidupan yang sehat bagi anak; world fit for children telah mecanangkan kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas, perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi, dan kekerasan, serta memerangi penyakit HIV AIDS. Dari kesepakatan Negara tentang kehidupan yang sehat dan pendidikan yang berkualitas seharusnya pemerintah lebih sering mengadakan penyuluhan tentang pentingnya hidup sehat, memperhatikan tentang kualitas dari pendidikan, memberlakukan serta mempertegas UU tentang eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Banyak anak yang hidup dalam dunia kkekerasan karena lingkungan yang membentuknya. Kurangnya kesadaran orang tua dalam memerangi HIV AIDS ataupun pengeksploiitasian terhadap anak dan juga kekerasan dalam rumah tangga, tanpa ita sadari telah membentuk jiwa dan pribadi anak-anak kita menjadi jiwa yang keras dan dingin. Di sinilah diperlukan adanya penyuluhan bagi orang tua untuk dapat lebih memerhatikan perkembangan anaknya dengan tidak terlalu menuntut mereka untuk mengerti tentang kehidupan yang kita jalani dan meminta mereka maklum akan kehidupannya. Dengan memberikan pendidikan kepada anak-anak tersebut, berarti kita telah membantu mengurangi beban pemerintah di masa yang akan datang di mana anak-anak yang mengalami kehidupan yang keras dan dapat mempunyai kehidupan yang lebih baik di masa datang.
C.    Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Anak Usia Dini
Pendidikan luar sekolah dan pemuda (Dirjen pendidikan nonformal dan informal) mengemban visi “terwujudnya anak usia dini yang sehat, cerdas dan ceria, serta memiliki kesiapan fisik maupun mental dalam memasuki pendidikan tahap berikutnya.
Adapun misi utamanya adalah:
1.      Mengupayakan pemerataan layanan, peningkatan mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dini.
2.      Mengupayakan peningkatan kesadaran dam kemampuan masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan dini melalui jalur pendidikan luar sekolah.
Didasari hal di atas, sepenuhnya pembinaan terhadap tumbuh kembang anak pada masa dini bersifat komplek dan multi dimensi. Pembinaan anak secara utuh tidak bisa lepas dari 3 aspek utama, yaitu perawatan dan perlindungan kesehatan, pemberian makanan dan gizi yang cukup, serta pengasuhan dan pendidikan sesuai dengan tahap perkembangan dan potensi anak. Oleh karena itu, penanganan tersebut memerlukan kerja sama lintas instansi dan keterlibatan aktif para praktisi dan akademisi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembinaan, hingga evaluasi penyelenggaraan program. Disisi lain keterlibatan pihak orang tua dan keluarga juga mutlak diperlukan karena orang tua atau keluargalah yang sebenarnya paling berperan dan bertanggung jawab pada tahap-tahap tumbuh kembang anak pada masa ini.
Program pendidikan anak usia dini memiliki multi dimensi pertimbangan, baik dipandang dari segi kesehatan, gizi, pendidikan, ekonomi maupun segi hokum dan hak asasi manusia. Disisi lain pertumbuhan dan perkembangan anak sejak dalam kandungan sampai 6 tahun, ternyata sangat menentukan derajat kualitas kesehatan, intelegensi, kematangan emosional dan produktivitas manusia pada tahap berikutnya. Oleh karena itu, pengembangan anak usia dini dilakukan dalam bentuk perawatan dan pendidikan merupaan investasi yang sangat penting bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Menyadari hal tersebut, maka forum pendidikan dunia menyelenggarakan pertemuan padabulan april 2000 di Dakar, Senegal yang menyepakati bahwa pemerintah serta komunitas internasional bertekad untuk mencapai pendidikan dasar yang bermutu pada tahun 2015. Salah satu tujuan hasil kesepakatan Dakar tersebut adalah “memperluas dan memperbaiki Perawatan Dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD) secara komprenhensif, khususnya anak yang paling rawan dan kurang beruntung.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan surat keputusan melalui Kepmendiknas Nomor : 051/0/2001 tanggal 19 april 2001 dengan dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dibawah Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar  Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dapat memberikan pembinaan terhadap upaya pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini melalui program Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan/atau Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
D.    Peran Lembaga Non Pemerintah dalam Pengembangan Anak Usia Dini
Peran lembaga secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan PAUD baik pemerintah maupun non pemerintah dapat dipaparkan melalui berbagai organisasi yang selama ini ada, di antaranya:
GOPTKI adalah salah satu komponen dalam penyelenggaraan taman kanak-kanak. Organisasi ini merupakan wadah bergabungnya penyelenggara/pengelola TK yang berjenjang dari tingkatan kecamatan sampai tingkat nasional. Organisasi ini bertujuan untuk memajukan pendidikan taman kanak-kanak bersama dengan pihak-pihak lainnya.
IGTKI-PGRI adalah organisasi guru-guru taman kanak-kanak yang membentuk suatu ikatan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru Taman Kanak-Kanak. Keberadaan organisasi ini berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat nasional.
HIMPAUDI merupakan suatu organisasi profesi yang bersifat independen, professional, terbuka dan legal dalam menghimpun elemen pendidik dan tenaga KePedidikan AUD pada jalur nonformal.
Forum PAUD merupakan suatu wadah komunikasi antar lembaga atau perseorangan untuk bertukar informasi, pengetahuan, pengalama, kordinasi dan konsultasi tentang pengasuhan, pendidikan dan pengembangan anak usia dini.
BPTKI bertujuan membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Organisasi ini menghimpun lembaga TK dan elemen yang terkait di dalamnya guru dan pengurus yayasan.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kebijakan nasional dan komitmen internasional mengenai penyelenggaraan pendidikan berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan masih banyak lagi yang lain.
Peran lembaga secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan PAUD baik pemerintah maupun non pemerintah dapat dipaparkan melalui berbagai organisasi yang selama ini ada, di antaranya: GOPTKI, IGTKI-PGRI, HIMPAUDI,Forum PAUD dan BPTKI .
B.     Saran
Kita sebagai calon pendidik harus tetap menjunjung tinggi professional agar dunia pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih maju sesuai dengan keinginan kita. Kita juga harus menjadi pendidik yang sesuai dengan aturan UU, peraturan pemerintah, keputusan presiden dan masih banyak lagi yang lain sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang dapat membuat Indonesia lebih maju.























DAFTAR PUSTAKA

Sujiono, Yuliani Nuraini. 2013. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT INDEKS
Halida. 2010. Landasan Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: UT

http://www.id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_anak _usia_dini 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN OBSERVASI ASPEK PERKEMBANGAN ANAK

Proposal Masalah Sosial Di Masyarakat

Review Jurnal